Beranda | Artikel
Hukum Menyengaja Salat Malam dalam Gelap
2 hari lalu

Kemampuan untuk bangun di malam hari, bersujud, dan bersimpuh di hadapan Allah, adalah sebuah nikmat yang agung dan taufik yang amat mahal harganya. Mereka yang mampu menunaikannya adalah para hamba pilihan, jiwa-jiwa yang rela meninggalkan kenyamanan saat kebanyakan manusia terlelap untuk menghadap Tuhan mereka. Allah Ta’ala memuji mereka dalam firman-Nya,

تَتَجَافٰى جُنُوْبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ يَدْعُوْنَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَّطَمَعًاۖ وَّمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَ ۩ فَلَا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَّآ اُخْفِيَ لَهُمْ مِّنْ قُرَّةِ اَعْيُنٍۚ جَزَاۤءًۢ بِمَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ

“Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya, mereka berdoa kepada Tuhannya dengan rasa takut dan penuh harap, dan mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka. Maka tidak seorang pun mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka, yaitu (bermacam-macam nikmat) yang menyenangkan hati sebagai balasan terhadap apa yang mereka kerjakan.” (QS. As-Sajdah: 16-17)

Boleh jadi, hari ini kita belum termasuk ke dalam golongan mereka, dan karenanya kita memohon kepada Allah Ta’ala agar mengampuni dan memberi taufik agar mampu meniti jalan mereka. Namun, barangkali kita sudah akrab dengan satu kebiasaan yang cukup lumrah dijumpai terkait salat malam, baik di rumah maupun di banyak masjid, yaitu menunaikannya di dalam gelap. Bukan karena tak punya penerangan, bahkan mungkin ada yang sebelumnya tertidur di dalam kamar terang menyala, lalu ia terbangun, berwudu, dan mematikan sebagian besar cahaya sebelum berdiri menghadap Rabbnya.

Lantas, bagaimana hukum kesengajaan semacam ini? Apakah termasuk bidah dan terlarang dalam agama?

Hukum salat dalam gelap

Asalnya, tidak ada ketentuan khusus dari syariat, apakah salat itu baiknya didirikan dalam terang ataukah gelap. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah menjelaskan hal ini dalam fatwa beliau,

لا حرج في أن يصلي في الظلام إذا عرف القبلة وصار إلى القبلة فلا حرج أن يصلي في الظلام، ولا يشترط له وجود النور، ولا يجب بل ذلك جائز، إن صلى في النور أو في الظلام لا بأس، إذا كانت القبلة معروفة ولا يحتاج إلى النور في معرفة القبلة فلا حاجة إلى النور، المقصود: أنه لا يتعلق بهذا شيء، الصلاة صحيحة مطلقاً، سواء كان ذلك في نور أو في ظلمة إذا كان إلى قبلة واستوفت شروطها. نعم

“Tidak mengapa salat dalam keadaan gelap, selama ia mengatahui dan menghadap ke arah kiblat. Maka, tidak mengapa salat dalam kegelapan. Tidak disyaratkan keberadaan cahaya dalam salat. Tidak pula diwajibkan, melainkan hukumnya boleh saja. Tidak masalah (untuk mendirikan) salat baik dalam keadaan terang maupun gelap. Selama arah kiblat itu diketahui dan tidak butuh cahaya untuk mencari tahu arah kiblat, maka tidak perlu (tidak harus, pen.) ada cahaya.

Intinya, salat tidak terkait dengan hal ini. Salat tetap sah secara mutlak, baik dikerjakan dalam terang maupun gelap, selama menghadap kiblat dan terpenuhi syarat-syaratnya.” (Fatwa Nur ‘ala Ad-Darb)

Fatwa ini menjelaskan hukum seseorang yang memiliki penerangan seperti lampu, senter, dan semisalnya, namun memilih salat dalam keadaan gelap. Kemudian, kebolehan salat dalam kondisi ini berlaku baik pada salat wajib maupun salat sunah, termasuk salat malam. Salat dalam keadaan gelap tidak menjadi bidah, selama tidak diyakini bahwa hal ini disyariatkan atau memiliki keutamaan khusus daripada salat dengan penerangan menyala.

Gelapnya malam, lebih terang untuk hati

Perlu kita catat tebal-tebal, bahwa entah salat di saat terang maupun gelap, yang terpenting adalah keikhlasan dan kehadiran hati di dalamnya. Silakan matikan penerangan, jika hal itu dirasa dapat membantu kita lebih khusyuk, merasa nyaman tak terlihat siapa pun selain Allah saat menumpahkan air mata peristirahatan dari berbagai sesal dan beban hidup, maupun merasakan tenang dan aman dalam kesendirian kala mencurahkan keluh kesah kita.

Biarkan redup pelitamu, jika dengan itu engkau dapat menyadari bahwa Rasulullah ﷺ, para sahabat radhiyallahu ‘anhum, hingga orang-orang saleh sejak ribuan tahun lalu juga pernah berdiri sepertimu, mengucap takbir maupun bersujud dengan suasana yang serupa denganmu. Walaupun kondisi mereka mungkin lebih pelik ratusan kali lipat dari yang kita alami hari ini.

Silakan padamkan lenteramu, jika dengannya engkau bisa lebih sadar bahwa gelapnya malam memanglah lebih terang untuk hati. Allahul musta’an, wallahu ta’ala a’lam bis shawab.

Baca juga: Doa Istiftah dalam Salat Malam

***

Penulis: Reza Mahendra

Artikel Muslim.or.id


Artikel asli: https://muslim.or.id/106291-hukum-menyengaja-salat-malam-dalam-gelap.html